Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pada
asasnya merek dibagi menjadi dua jenis yakni:
1.
Merek dagang (trade mark)
yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contoh: Sony (elektronik)
2.
Merek jasa (service mark) yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contoh: Bank
Mandiri (jasa perbankan)
Dalam dunia usaha, eksistensi merek sudah sedemikian
vital, karena selain sebagai jati diri suatu produk (barang dan jasa), merek
juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi (goodwill) yang bisa dilisensikan dan
bahkan dialihkan melalui jual-beli.
Karena
sedemikian vitalnya, maka hak atas merek menjadi hak yang sangat eksklusif yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Untuk merek yang terdaftar, negara memberikan perlindungan
kepada pemegang hak merek dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dan
permohonan perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12
(dua belas) bulan sebelum masa berlakunya habis.
Manfaat Perlindungan Merek
Melihat amat pentingnya suatu merek pada suatu produk
(barang da jasa), sehingga kita bisa melihat dari begitu banyaknya putusan
pengadilan yang pada pokok sengketanya saling mengklaim bahwa merek tertentu
adalah milik salh satu pihak.
Merek dapat meningkatkan nilai suatu perusahaan (goodwill),
sehingga bila terjadi pengembil walihan (take over) ataupun merger, maka merek dapat menambah nilai aktiva perusahaan.
Pada
asasnya semua merek dapat didaftar dalam Daftar Umum Merek, kecuali:
a. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. atau merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Sebaliknya, merek tidak dapat didaftar, apabila:
1.
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum (public
domain) dan
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Upaya
Hukum
Diantara beberapa penyebab perselisihan merek yang banyak terjadi
di masyarakat industri yakni upaya membuat suatu merek yang tidak sama tetatpi
serupa atau dengan istilah hukumnya memiliki persamaan pada pokoknya dan yang
lebih radikal adalah melakukan peniruan seutuhnya (persamaan pada
kesluruhannya) yang umumnya dijual pada pangsa pasar yang berbeda.
Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja atau tidak, menggunakan
tanpa hak atas merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya yang diproduksi atau diperdagangkan, maka dapat dilakukan upaya
hukum, berupa:
1.
Meminta si pemalsu atau peniru untuk menghentikan segala aktivitas
yang berkaitan dengan merek tersebut (menghentikan produksi dan menarik dari
peredaran seluruh produk hasil pelanggaran) tersebut dan dapat juga ditindak
lanjuti dengan pengumuman pada media massa terbitan nasional berupa permintaan
maaf dari sipelanggar
2.
Melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke kepolisian atas dasar Pasal
90 s/d 95 UU No. 15 tahun2001 atau melalui Penyidik DJHKI.
3.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada wilayah hukum Tergugat
yang biasanya berada di tingkat provinsi. Jika pihak Tergugat berdomisili di
luar negeri, maka gugatan diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Secara
normatif ada dua macam gugatan yang
dapat diajukan pemilik merek terhadap pihak lain.
1.
Gugatan atas pelanggaran merek yakni gugatan yang diajukan
terhadap pihak yang memalsukan dan/atau meniru merek terdaftar miliknya yang
memiliki persamaan pada pokoknya ataupun pada keseluruhannya. (Pasal 76 UU
Merek)
Dalam gugatan ini, pemilik merek terdaftar selain dapat meminta
penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut,
pemilik merek terdaftar juga dapat menuntut ganti rugi kepada si pelanggar.
2.
Gugatan pembatalan merek yakni gugatan yang diajukan terhadap
pihak lain yang menggunakan merek terdaftar yang memiliki persamaan pada
pokoknya ataupun pada keseluruhannya yang diduga didaftar dengan itikad tidak
baik (Pasal 68 UU Merek).
Dalam gugatan ini, biasanya Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ditarik sebagai Tergugat atau Turut
Tergugat agar dapat menjalankan putusan pengadilan.
