Delik pidana dalam ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UU Merek) diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 dengan
larangan terhadap tindakan-tindakan yang berupa menggunakan dengan sengaja tanpa
hak terhadap merek terdaftar milik orang lain yang:
a.
Memiliki kesamaan pada keseluruhannya
b.
Memiliki kesamaan pada pokoknya
c.
Memiliki kesamaan pada keseluruhannya pada indikasi geografis
d.
Memiliki kesamaan pada pokoknya pada indikasi geografis
e.
Menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal
f.
Memperdagangkan suatu produk tersebut pada huruf a dan b dari hasil
pelanggaran
Di bawah ini adalah bunyi pasal-pasal pidana dalam undang-undang
merek sebagai berikut:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang
sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang
sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang
sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada
pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau
sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
(3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan
hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng
tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang
dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal
93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran
Dari keseluruhan delik pidana dalam ketentuan UU Merek tersebut,
semuanya merupakan delik adauan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 95
yang berbunyi; “Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94
merupakan delik aduan”.
Delik aduan (klahct delicten)
adalah suatu tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari
orang yang dirugikan (J. Lumintang).
Lalu apa konsekwensi hukum terhadap delik aduan yang terkadung
dalam UU merek tersebut ?.
a.
Pihak yang berwajib hanya akan memeriksa dan memproses suatu tindak
pidana apabila ada pengaduan dari pihak yang measa dirugikan. Delik aduan ini
bersifat pribadi (privat), sehingga suatu delik memenuhi syarat untuk dituntut
apabila ada pengaduan, selain itu delik ini juga membatasai jaksa untuk
melakukan inisiatif penuntutan.
b.
Terhadap tindak pidana delik aduan memiliki batasan waktu jika
ingin membuat pengaduan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 74 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menyatakan bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat
tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan jika bertempat di
luar Indonesia.
Demikian juga dalam undang-undang HKI lainnya, yakni dalam UU No.
30 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
dinyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran pidana dalam undang-undang tersebut
merupakan delik aduan, kecuali dalam undang-undang hak cipta tidak dinyatakan
secara implisit.
Apabila terhadap Hak Kekayaan Intelektual milik kita yang telah
terdaftar dilanggar oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal UU
HKI, sepatutnya pengaduan dilakukan sebelum batas waktu tersebut berakhir,
karena jika tidak, maka pengaduan kita akan sia-sia dikarenakan telah
kadaluwarsa.
