TREND MARK

TREND MARK

UU HAK CIPTA BARU

November 5, 2014



Undang-Undang Hak Cipta yang lama yakni UU No. 19 Tahun 2002 (UUHC Lama) telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UUHC baru) yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2014 dan dinyatakan berlaku sejak diundangkan. 

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tersebut, maka UUHC lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terdapat beberapa perubahan antara lain adanya perlindungan hak ekonomi dan hokum pencipta serta industry teknologi informasi dan komunikasi, dimana pada undang-undang terdahulu masalah hak ekonomi diletakan pada bagian umum penjelasan. Sedang dalam UUHC baru ini, Hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta diatur dalam pasal khusus yakni Pasal 8-11, Hak Ekonomi atas potret dalam Pasal 12-15 dang pengalihannya diatur dalam Pasal 16-19.

Demikian dalam jangka perlindungan, juga mengalami perubahan yang signifikan dimana dalam UUHC baru diberikan seumur hidup dan 70 tahun sesudah meninggal, dimana dalam UUHC lama hanya diberikan tambahan selama 50 tahun setelah meninggal.

Perubahan lain adalah adanya tanggungjawab pengelola tempat perdagangan seperti mall, dimana bila terjadi pelanggaran atas hak cipta seperti dijualnya barang-barang yang diduga hasil bajakan, maka pengelola juga dapat dikenakan tanggungjawab hukumnya.