TRENDMARK
memberikan pelayanan jasa meliputi:
1.
Pendaftaran HKI
A. Merek Dagang/Jasa
B. Paten
C. Desain Industri
D. Rahasia Dagang
E. Hak Cipta
2.
Hearing terhadap
penolakan sementara DJHKI
3.
Banding terhadap
penolakan HKI oleh DJHKI
4.
Gugatan Pengadilan
Niaga
A. Ganti Rugi
B. Pembatalan HKI Pihak Ketiga
5.
Laporan Pidana
A. Kepolisian
B. Penyidik DJHKI
JASA dan BIAYA:
Jasa pengurusan yang
kami kenakan baik dalam pendaftaran maupun penyelesaian sengketa melalui
penyidik (kepolisian/DJHKI) atau melalui Pengadilan Niaga sangat kompetitif
dengan pelayanan yang baik dan akuntabel.
Adapun biaya-biaya resmi
antara lain:
1.
Permohonan
a. Pendaftaran
b. Perpanjangan
c. Salinan
d. Keterangan
e. Perbaikan
f.
Pengalihan
g. Petikan
2.
Keberatan
3.
Pemeliharaan