SUBJEK DARI HAK DESAIN
INDUSTRI
1. Yang berhak memperoleh hak desain industry adalah
pendesain atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesai terdiri atas beberapa orang secara
bersama-sama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama,
kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan
desain industry itu diperluas keluar hubungan dinas.
4. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat desain industry itu dianggap
sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya walaupun terdapat kemiripan.
Pengungkapan
sebelumnya sebagaimana dimaksud di atas, adalah pengungkapan desain industssri
yang sebelum:
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan
hak prioritas;
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia
atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, Desain
Industri tersebut:
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indoensia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan
dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan;
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
DASAR PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri ;
2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI