TREND MARK

TREND MARK

SUBJEK, LINGKUP DAN DASAR DESAIN INDUSTRI

SUBJEK DARI HAK DESAIN INDUSTRI

1. Yang berhak memperoleh hak desain industry adalah pendesain atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesai terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industry itu diperluas keluar hubungan dinas.
4. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain  dan pemegang hak desain industri, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. 

LINGKUP DESAIN INDUSTRI

Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya walaupun terdapat kemiripan.

Pengungkapan sebelumnya sebagaimana dimaksud di atas, adalah pengungkapan desain industssri yang sebelum:
a.  Tanggal penerimaan; atau
b.  Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
c.   Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indoensia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan;
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

DASAR PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

1.  Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;

2.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sumber: DJHKI