PENGALIHAN HAK
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara
pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen yang
berisikan adanya pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain
Industri pada DJHKI dengan membayar sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hokum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Industri harus diumumkan dalam Berita Resmi
Umum Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak pendesain
untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain
industry, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
LISENSI
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali diperjanjikan lain.
1. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Industri pada DJHKI dengan membayar sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3. Perjanjian lisensi sebagaimana poin 1 harus diumumkan
dalam Berita Resmi Umum Desain Industri.
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN LISENSI
1. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. DJHKI wajib menolak pencatatan Perjanjian lisensi yang
memuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas. tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga;
3. Ketentuan mengani
Perjanjian lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI