TREND MARK

TREND MARK

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

PENGALIHAN HAK

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen yang berisikan adanya pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada DJHKI dengan membayar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan  dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hokum pada pihak ketiga.

Pengalihan Hak Desain Industri harus diumumkan dalam Berita Resmi Umum Desain Industri.

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain industry, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

LISENSI

Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali diperjanjikan lain.

1. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada DJHKI dengan membayar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan  dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3. Perjanjian lisensi sebagaimana poin 1 harus diumumkan dalam Berita Resmi Umum Desain Industri.

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN LISENSI

1. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. DJHKI wajib menolak pencatatan Perjanjian lisensi yang memuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas. tidak dicatatkan  dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga;

3. Ketentuan mengani Perjanjian lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. 

Sumber: DJHKI