PROSEDUR PENGAJUAN
PERMOHONAN
1. Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 3 (tiga)
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
b. Nama, alamat lengkap dan kwargaan Negara Pendesain;
c. Nama, alamat lengkap dan kwargaan Negara Pemohon;
d. Nama dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui
kuasa;
e. Nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dan
dilampiri dengan:
a. Contoh fisik atau gambar
atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk
mempermudah proses pengumuman permohonan sebaiknya bentuk gambar atau foto
tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau flopy disk dengan program
sesuai);
b. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c. Surat pernyataan bahwa desain industry yang dimohonkan
pendaftaran adalah milik Pemohon atau milik Pendesain;
4. Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan
tertulis dari pemohon lainnya.
5.Dalam hal permohonan diajukan
oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang
dimohonkan;
6. Membayar biaya permohonan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1. Perlindungan
hukum TERHADAP Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan;
2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud di atas, dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI