TREND MARK

TREND MARK

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN

1. Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga)

2. Pemohon wajib melampirkan:
a.  Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
b.  Nama, alamat lengkap dan kwargaan Negara Pendesain;
c.  Nama, alamat lengkap dan kwargaan Negara Pemohon;
d.  Nama dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

3. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan:
a. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau flopy disk dengan program sesuai);
b. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c. Surat pernyataan bahwa desain industry yang dimohonkan pendaftaran adalah milik Pemohon atau milik Pendesain;

4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
5.Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang dimohonkan;
6. Membayar biaya permohonan.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

1. Perlindungan hukum TERHADAP Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan;
2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud di atas, dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. 

Sumber: DJHKI