TREND MARK

TREND MARK

PEMBATALAN DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN

PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI

Desain Industri yang telah terdaftar dapat dibatalakn dengan dua cara yaitu:
1. Berdasarkan permintaan dari pemegang hak;
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis dari pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut. JIka tidak ada persetujuan, maka pembatalan tidak dapat dilakukan;
2. Berdarkan gugatan (putusan pengadilan);
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industry dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alas an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.

AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Pembatalan Pendaftaran suatu Desain Industri menghapuskan segala akibat hokum yang berkaitan dengan hak desain industry dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.

PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP 
DESAIN INDUSTRI

Sejak tanggal dimulainya pengumuman permohonan desain industri, setiap pihak dapat mengajukan keberatan yang bersifat substantif kepada DJHKI dengan membayar biaya setiap mengajukan keberatan bagi setiap permohonan yang diajukan keberatannya. Pengajuan keberatan tersebut harus sudah diterima oleh DJHKI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan yang diajukan ke DJHKI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan dari DJHKI.

PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2. Barangsiapa melanggar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan.



Sumber: DJHKI