PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI
Desain Industri yang telah terdaftar dapat dibatalakn dengan dua
cara yaitu:
1. Berdasarkan permintaan dari pemegang hak;
Desain Industri
terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis dari pemegang
hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada
persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam Daftar Umum
Desain Industri, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut. JIka
tidak ada persetujuan, maka pembatalan tidak dapat dilakukan;
2. Berdarkan gugatan (putusan pengadilan);
Gugatan pembatalan
pendaftaran desain industry dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
dengan alas an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada
Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Pembatalan Pendaftaran suatu Desain Industri menghapuskan segala
akibat hokum yang berkaitan dengan hak desain industry dan hak-hak lain yang
berasal dari desain industri tersebut.
PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP
DESAIN INDUSTRI
Sejak tanggal dimulainya pengumuman permohonan desain industri,
setiap pihak dapat mengajukan keberatan yang bersifat substantif kepada DJHKI
dengan membayar biaya setiap mengajukan keberatan bagi setiap permohonan yang
diajukan keberatannya. Pengajuan keberatan tersebut harus sudah diterima oleh
DJHKI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan yang diajukan ke DJHKI
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan
dari DJHKI.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2. Barangsiapa melanggar
sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah);
3. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud merupakan delik aduan.
Sumber: DJHKI