TREND MARK

TREND MARK

PERMOHONAN ATAS PENCATATAN PENGALIHAN HAK

PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK MEREK TERDAFTAR

1.   Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
2.   Permohonan memuat dengan jelas tentang:
1.   Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2.   Nama dan alamat pemilik lama; dan
3.   Nama dan alamat pemilik baru.
3.   Pemohon wajib melampirkan:
a.   Bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-       Surat perjanjian jual beli
-       Surat wasiat;
-       Surat hibah yang dibuat di depan notaries
-       Surat penetapan waris oleh pengadilan
b.   Surat kuasa khusus apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akte pendirian badan hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan hokum
d.   Fotocopy kartu tanda penduduk pemberi  dan penerima hak;
e.   Surat pernyataan dari penerima hak yang bermaterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut, dan
f.     Bukti pembayaran biaya permohonan.

PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN ALAMAT 
1.   Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
2.  Permohonan memuat dengan jelas tentang:
·     Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat;
·     Nama dan alamat pemilik lama; dan
·     Nama dan alamat pemilik baru.
3.   Pemohon wajib melampirkan:
a.   Bukti adanya perubahan nama dan/atau alamat,
b.   Surat kuasa khusus apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akte pendirian badan hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan hokum
d.   Fotocopy sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
e.   Fotocopy kartu tanda penduduk pemohon,  dan
f.     Bukti pembayaran biaya permohonan.

PERMOHONAN PENCATATAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR

1.   Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2.   Pemohon wajib melampirkan:
a.   Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap atau fotocopy putusan tersebut yang dilegalisir oleh pengadilan
b.   Surat kuasa khusus apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;

PERMOHONAN PETIKAN MEREK TERDAFTAR

1.   Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2.   Pemohon wajib melampirkan:
·     Surat kuasa khusus apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
·     Bukti pembayaran biaya permohonan


KEBERATAN ATAS PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

1.   Permohonan keberatan atas permohonan pendafataran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga), dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya;

2.   Pemohon wajib melampirkan:
a.   Surat kuasa khusus apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;

b.   Bukti pembayaran biaya permohonan

Sumber: DJHKI