PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK MEREK TERDAFTAR
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
2. Permohonan memuat dengan jelas
tentang:
1. Nama merek dan nomor pendaftaran
merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2. Nama dan alamat pemilik lama; dan
3. Nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. Bukti adanya pengalihan hak, dapat
berupa:
-
Surat
perjanjian jual beli
-
Surat
wasiat;
-
Surat
hibah yang dibuat di depan notaries
-
Surat
penetapan waris oleh pengadilan
b. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akte pendirian badan
hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan
hokum
d. Fotocopy kartu tanda penduduk
pemberi dan penerima hak;
e. Surat pernyataan dari penerima hak
yang bermaterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap
menggunakan merek tersebut, dan
f. Bukti pembayaran biaya permohonan.
PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN ALAMAT
1. Permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
2. Permohonan memuat dengan jelas
tentang:
· Nama merek dan nomor pendaftaran
merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat;
· Nama dan alamat pemilik lama; dan
· Nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. Bukti adanya perubahan nama dan/atau
alamat,
b. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akte pendirian badan
hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan
hokum
d. Fotocopy sertifikat merek yang
dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
e. Fotocopy kartu tanda penduduk
pemohon, dan
f. Bukti pembayaran biaya permohonan.
PERMOHONAN PENCATATAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR
1. Permohonan pencatatan pembatalan
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hokum tetap atau fotocopy putusan tersebut yang dilegalisir oleh
pengadilan
b. Surat kuasa khusus apabila
permohonannya diajukan melalui kuasa;
PERMOHONAN PETIKAN MEREK TERDAFTAR
1. Permohonan pencatatan pembatalan
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan:
· Surat kuasa khusus apabila
permohonannya diajukan melalui kuasa;
· Bukti pembayaran biaya permohonan
KEBERATAN ATAS PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
1. Permohonan keberatan atas permohonan
pendafataran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon
dengan cara diketik rangkap 3 (tiga), dengan menyebutkan nama merek, tanggal
dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita
Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang
dimohonkan keberatannya;
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus apabila
permohonannya diajukan melalui kuasa;
b. Bukti pembayaran biaya permohonan
Sumber: DJHKI