TREND MARK

TREND MARK

PENYEBAB MEREK TAK BISA DIDAFTAR

PENDAFTARAN MEREK

1.   Sebagai Alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenisnya.

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTAR

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.   Didaftarkan oleh pemohon beritikad tidak baik;
2.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum
3.   Tidak memiliki daya pembeda;
4.   Telah menjadi milik umum, atau
5.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

HAL YANG MENYEBABKAN SUATU PERMOHONAN MEREK HARUS DITOLAK OLEH DJHKI

1.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
3.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
4.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.   Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal , foto, atau badan hokum yang dimiliki orang lain, kecualiatas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

7.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

Sumber: DJHKI