PENDAFTARAN MEREK
1. Sebagai Alat bukti
sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhannya atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenisnya.
MEREK YANG TIDAK DAPAT
DIDAFTAR
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh
pemohon beritikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau
ketertiban umum
3. Tidak memiliki daya
pembeda;
4. Telah menjadi milik
umum, atau
5. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
HAL YANG
MENYEBABKAN SUATU PERMOHONAN MEREK HARUS DITOLAK OLEH DJHKI
1. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain dengan merek
milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
3. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal , foto,
atau badan hokum yang dimiliki orang lain, kecualiatas persetujuan tertulis
dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem
Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang;
7. Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI