LISENSI
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemilik Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan
pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Yang wajib dicatatkan pada DJHKI hanyalah mengenai data
yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
PELANGGARAN DAN SANKSI :
Pelanggaran
Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis
maupun tidak tertulis, untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Seseorang
dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau
menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah).
Sumber: DJHKI