TREND MARK

TREND MARK

LISENSI DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN

LISENSI

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemilik Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang wajib dicatatkan pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

PELANGGARAN DAN SANKSI :

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis maupun tidak tertulis, untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Sumber: DJHKI