TREND MARK

TREND MARK

PERMOHONAN DAN PENGALIHAN

PERMOHONAN PENCATATAN RAHASIA DAGANG

Yang wajib dicatatkan pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

HAK PEMILIK (PEMEGANG) RAHASIA DAGANG

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
1.   Menggunakan sendiri hak Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2.   Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dangang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

PENGALIHAN

1.   Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
-    Pewarisan
-    Hibah;
-    Wasiat;
-    Perjanjian tertulis; atau
-    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perudangan
2.   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana poin 1 harus dilengkapi dengan dokumen tentang pengalihan hak;
3.   Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana poin 1 wajib dicatatkan pada DJHKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4.   Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada DJHKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga;

5.   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam poin 3 diumumkan dalam Berita Umum Rahasia Dagang.

Sumber: DJHKI