PERMOHONAN PENCATATAN RAHASIA DAGANG
Yang wajib
dicatatkan pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen
pengalihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
HAK PEMILIK (PEMEGANG) RAHASIA DAGANG
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
1. Menggunakan sendiri hak Rahasia
Dagang yang dimilikinya;
2. Memberikan lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dangang atau mengungkapkan
rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
PENGALIHAN
1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau
dialihkan dengan cara:
-
Pewarisan
-
Hibah;
-
Wasiat;
-
Perjanjian
tertulis; atau
-
Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perudangan
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana poin
1 harus dilengkapi dengan dokumen tentang pengalihan hak;
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana poin 1 wajib dicatatkan pada DJHKI dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak
dicatatkan pada DJHKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga;
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam poin 3 diumumkan dalam Berita Umum Rahasia Dagang.
Sumber: DJHKI