RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasaiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
DASAR PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Perlindungan atas rahasia dagang
diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasai Dagang (UURD) dan
mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2000.
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi
lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
SUBJEK (PEMEGANG) HAK RAHASIA DAGANG
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang
menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun jika dianalogikan
dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas Rahasia Dagang
diartikan sebagai pemilik hak atas Rahasia Dagang atau pihak lain yang menerima
hak dari pemilik.
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahsiaanya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
Informasi
bisa dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Sumber: DJHKI