TREND MARK

TREND MARK

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasaiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

DASAR PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasai Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2000.

LINGKUP RAHASIA DAGANG

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

SUBJEK (PEMEGANG) HAK RAHASIA DAGANG

Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas Rahasia Dagang diartikan sebagai pemilik hak atas Rahasia Dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahsiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Informasi bisa dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

Sumber: DJHKI