TREND MARK

TREND MARK

PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN PERLINDUNGAN DTLST

PENGERTIAN

1.  Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilakn fungsi elektronik.

2.  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

3.  Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu guna melaksanakan sendiri atau memberikan haknya kepada pihak lain untuk melaksanakan haknya tersebut.

DASAR PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK DAN SIRKUIT TERPADU
·     Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu;

DTLST YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN

1.   Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2.   Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tersebut dibuat, tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Sumber: DJHKI