PENGERTIAN
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilakn fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya,
untuk selama waktu tertentu guna melaksanakan sendiri atau memberikan haknya
kepada pihak lain untuk melaksanakan haknya tersebut.
DASAR PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK
DAN SIRKUIT TERPADU
· Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu;
DTLST YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN
1. Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit
Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2. Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit
Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tersebut
dibuat, tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak dapat
diberikan jika Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau
kesusilaan.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI