LISENSI
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kecuali diperjanjikan lain.
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau
memberi lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali diperjanjikan lain.
1. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu pada DJHKI dengan
dikenai baiaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Perjanjian lisensi yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Desain Tata
Letak dan Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Perjanjian
lisensi sebagaimana poin 1 harus diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
dan Sirkuit Terpadu
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN LISENSI
1. Perjanjian lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. DJHKI wajib menolak pencatatan
Perjanjian lisensi yang memuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas.
3. Ketentuan mengani Perjanjian lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden.
PENGALIHAN
1. Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
-
Pewarisan
-
Hibah;
-
Wasiat;
-
Perjanjian
tertulis; atau
-
Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perudangan
2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu sebagaimana poin 1 harus dilengkapi dengan
dokumen tentang pengalihan hak;
3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu sebagaimana poin 1 wajib dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata
Letak dan Sirkuit Terpadu DJHKI dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu harus diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain
untuk tetap dicantum nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata
Letak dan Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu
maupun Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI