TREND MARK

TREND MARK

LISENSI DAN PENGALIHAN HAK


LISENSI

Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kecuali diperjanjikan lain.

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali diperjanjikan lain.

1.  Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu pada DJHKI dengan dikenai baiaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.  Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan  dalam Daftar Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Perjanjian lisensi sebagaimana poin 1 harus diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN LISENSI

1.  Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.  DJHKI wajib menolak pencatatan Perjanjian lisensi yang memuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas.
3.  Ketentuan mengani Perjanjian lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
  
PENGALIHAN

1.   Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
-    Pewarisan
-    Hibah;
-    Wasiat;
-    Perjanjian tertulis; atau
-    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perudangan
2.   Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu sebagaimana poin 1 harus dilengkapi dengan dokumen tentang pengalihan hak;
3.   Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu sebagaimana poin 1 wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu DJHKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4.  Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan  dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.  Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu harus diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.

Pengalihan Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantum nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu maupun Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.

Sumber: DJHKI