SUBJEK DARI HAK DTLST
1. Yang berhak memperoleh Desain Tata
Letak dan Sirkuit Terpadu adalah pendesain atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesai terdiri atas
beberapa orang secara bersama-sama, Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diberikan
kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
HAK PEMEGANG HAK DTLST
1. Pemegang hak memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya, membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu.
2. Dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ketentuan poin 1 adalah pemakaian Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit
Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah);
2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19 atau Pasal 24
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
3.
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 merupakan delik aduan.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI