TREND MARK

TREND MARK

SUBJEK HAK DTLST

SUBJEK DARI HAK DTLST

1.   Yang berhak memperoleh Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu adalah pendesain atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2.   Dalam hal pendesai terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama, Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

HAK PEMEGANG HAK DTLST

1.   Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.
2.   Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin 1 adalah pemakaian Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.

PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2.   Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19 atau Pasal 24  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);

3.   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 merupakan delik aduan.

Sumber: DJHKI