Desain Industri adalah satu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi, atau dua dimensi yang memberikan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tanagan.
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protecting Of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa tanggal ke negara tujuan yang juga anggota Konvensi Paris atau
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang
sama dengan dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan
menggunakan hak prioritas hatus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima di negara
lain yang merupakan anggota Konvensi Paris dan ah satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention for Protecting Of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization.
Hak Eksklusif ialah hak untuk
melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan
atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.
Hak Desain Industri adalah hak yang
hanya diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil
kreasinya untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan haknya tersebut.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI