TREND MARK

TREND MARK

PENGERTIAN TERKAIT DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah satu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, atau dua dimensi yang memberikan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tanagan.

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protecting Of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal ke negara tujuan yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas hatus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris dan ah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for Protecting Of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.

Hak Eksklusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.


Hak Desain Industri adalah hak yang hanya diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan haknya tersebut. 

Sumber: DJHKI