PENGALIHAN PATEN
Paten atau
pemilik paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
dengan cara:
1. Pewarisan
2. Wasiat
3. Hibah
4. Perjanjian tertulis, atau
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak pemegang paten dengan melakukan salahsatu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, manjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.
2. Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)
bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar hak pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, manjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang
atau tindakan lainnya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PATEN
1. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for Protecting Of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
8. Keputusan Menkeh No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tatacara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No. M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten;