PERMOHONAN PATEN
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat)
2. Pemohon wajib melampirkan:
a.
Surat
kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa;
b.
Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.
Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 UU NO. 14
Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 UU NO.
14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
PERMOHONAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Permohonan
pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan untuk Paten maupun Paten Sederhana.
PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN ALAMAT
Permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik paten terdaftar diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap
2 (dua) dengan melampirkan:
a. Salinan dokumen yang menyebutkan
adanya perubahan nama dan/atau alamat;
b. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. Bukti pembayaran biaya permohonan.
PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH PETIKAN DAFTAR
UMUM PATEN
1. Permohonan untuk memperoleh petikan Daftar
Umum Paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten
(ID) ;
2. Pemohon wajib melampirkan:
a.
Surat
kuasa khusus apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
b.
Bukti
pembayaran biaya permohonan
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI