TREND MARK

TREND MARK

SANKSI PIDANA

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.      Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,).
2.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,

SANKSI BAGI ORANG/PIHAK YANG MEMPERDAYAKAN BARANG ATAU JASA HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS


Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sumber: DJHKI