SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI
BIDANG MEREK
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek terdaftar
milik pihak lain yang sama pada
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan,).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
SANKSI BAGI ORANG/PIHAK YANG
MEMPERDAYAKAN BARANG ATAU JASA HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS
Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI