PENGALIHAN MEREK
MEREK
terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1. Pewarisan
2. Wasiat
3. Hibah
4. Perjanjian
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
LISENSI
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pda DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hokum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada
pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR
Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya
Yang menjadi
alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yang dimohonkan
pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
PERMOHONAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR
1. Permohonan penghapusan atatan merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua)
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Bukti
identitas pemilik merek terdaftar ;
b. Surat kuasa khusus apabila
permohonannya diajukan melalui kuasa;
c. Surat persetujuan tertulis dari
penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat
perjanjian lisensi;
d. Fotocopy sertifikat merek yang
dimohonkan penghapusan, dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber: DJHKI