TREND MARK

TREND MARK

PENGALIHAN DAN PENGHAPUSAN MEREK

PENGALIHAN MEREK

MEREK terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1.      Pewarisan
2.      Wasiat
3.      Hibah
4.      Perjanjian
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

LISENSI

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pda DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hokum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.      Atas prakarsa DJHKI;
2.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.      Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya

Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;  
2.      Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

PERMOHONAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR

1.      Permohonan penghapusan atatan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
2.      Pemohon wajib melampirkan:
      a.      Bukti  identitas pemilik merek terdaftar ;
      b.      Surat kuasa khusus apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
      c.       Surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
      d.      Fotocopy sertifikat merek yang dimohonkan penghapusan, dan
      e.      Bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber: DJHKI