MEREK
Merek adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan dan jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan yang diperdagangkan
oleh beberapa orang badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
FUNGSI MEREK
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2. Sebagai alat promosi, sehingga pemilik
merek dapat mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukan asal barang/jasa
dihasilkan.Sumber: DJHKI