TREND MARK

TREND MARK

HOME

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual  atau disingkat HKI merupakan suatu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelktual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:
1)      Hak Cipta
2)      Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
-         
            -Paten
-                      - Desain Industri
-                      - Merek
-                      - Penanggulangan praktek persaingan curang
-                      - Desain tata letak sirkuit terpadu
-                      - Rahasia Dagang

SISTEM HKI


Sistem HKI merupakan hak privat. Disinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (penemu, pencipta, pendesain dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, system HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi  yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih baik lagi.