SYARAT
DAN TATACARA PENDAFTARAN MEREK
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
2. Dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat)
3. Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermaterai cukup yang ditandatangani
oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
adalah miliknya;
- Surat
kuasa khusus apabila pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akte pendirian badan
hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan
hokum
- Etiket merek(4 lembar
direkatkan pada formulir) yang dicetak
di atas kertas
- Fotocopy kartu tanda penduduk
pemohon, bukti prioritas asli dan terjemehannya dalam bahasa Indonesia, apabila
digunakan dengan hak prioritas;
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR
1. Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 4 (empat)
2. Pemohon wajib melampirkan:
- Surat
pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- Surat
kuasa khusus apabila peermohonan perpanjangan diajukan melalui kuasa;
- Salinan
resmi akte pendirian badan hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh
notaries, apabila pemohon badan hokum
- 24
lembar etiket merek (4 lembar direkatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas
- Fotocopy
kartu tanda penduduk pemohon, dan
- Bukti
pembayaran biaya permohonan.Sumber: DJHKI