TREND MARK

TREND MARK

PENDAFTARAN DAN PERPANJANGAN MEREK

SYARAT DAN TATACARA PENDAFTARAN MEREK

1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
2.  Dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
3.  Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai  cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Surat kuasa khusus apabila pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akte pendirian badan hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan hokum
- Etiket merek(4 lembar direkatkan pada formulir)  yang dicetak di atas kertas
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemohon, bukti prioritas asli dan terjemehannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
- Bukti pembayaran biaya permohonan.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR

1.     Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus  disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
2.     Pemohon wajib melampirkan:
-   Surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
-   Surat kuasa khusus apabila peermohonan perpanjangan diajukan melalui kuasa;
-   Salinan resmi akte pendirian badan hokum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaries, apabila pemohon badan hokum
-   24 lembar etiket merek (4 lembar direkatkan pada formulir)  yang dicetak diatas kertas
-   Fotocopy kartu tanda penduduk pemohon, dan
-   Bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber: DJHKI