PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memeberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan
dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakann
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang
diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada yang menghimpunya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing
atas bagian ciptaanya itu.
CIPTAAN
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta sebagai yang
menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
CIPTAAN YANG DIBUAT
DALAM HUBUNGAN DINAS DAN HUBUNGAN KERJA
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut
berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
PRODUSER REKAMAN
Produser Rekaman suara adalah orang atau badan hokum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI