TREND MARK

TREND MARK

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

PEMEGANG HAK CIPTA

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada idea tau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas, atau  keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

CIPTAAN YANG DILINDUNGI

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
§  Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§  Ceramah kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
§  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
§  Lagu atau music dengan atau tanpa teks
§  Drama atau drama musical, tari, kareografi, perwayangan dan pantomime;
§  Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
§  Arsitektur;
§  Peta;
§  Seni Batik;
§  Fotografi
§  Sinematografi
§  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

Sumber: DJHKI