PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
PERLINDUNGAN HAK
CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada idea tau
gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas, atau keahlian, sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
CIPTAAN YANG
DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
§
Buku, program computer, pamphlet, perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§
Ceramah kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
§
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
§
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
§
Drama atau drama musical, tari, kareografi,
perwayangan dan pantomime;
§
Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni
terapan;
§
Arsitektur;
§
Peta;
§
Seni Batik;
§
Fotografi
§
Sinematografi
§
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan
karya lain dari hasil pengalih wujudan
Sumber: DJHKI