TREND MARK

TREND MARK

PENGERTIAN TERKAIT PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kapada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

INVENTOR DAN PEMEGANG PATEN

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersam-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protecting Of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memper oleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

HAK PEMEGANG PATEN

1.      Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
            a.      Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, meneyrahkan, memakai,                       menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
            b.      Dalam hal paten proses menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang                   dan tindakan lain nya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a;
2.      Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.;
3.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Niaga setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak  melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4.      Pemegang Paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak  melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;