Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kapada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi , yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
INVENTOR DAN PEMEGANG PATEN
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersam-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for
Protecting Of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memper oleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal
merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan
kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri
secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan
demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan
Pemegang Paten.
HAK PEMEGANG PATEN
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya
dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a. Dalam hal paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa, meneyrahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b. Dalam hal paten proses menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lain nya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a;
2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.;
3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Niaga setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4. Pemegang Paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;