Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari sautu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
LISENSI WAJIB
Lisensi
Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar
permohonan.
1. Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya
tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2. Pemohon Lisensi Wajib dapat pula
diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan masyarakat;
3. Selain kebenaran alas an tersebut,
lisensi wajib dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukan bukti yang
meyakinkan bahwa ia:
- Mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
- Mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
- Telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan
di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada
sebagian besar masyarakat
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI