PATEN SEDERHANA
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk
Paten Sederhana
PATEN DARI BEBERAPA INVENSI
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau
beberapa Invensi, akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi
yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara
satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis
yang beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu
kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
INVENSI YANG TIDAK BISA DIBERI PATEN
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang:
1. Proses atau Produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, ketertiban umum atau
kesusilaan;
2. Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3. Teori atau metode dibidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad
renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA
NO
|
KETERANGAN
|
PATEN
|
PATEN SEDERHANA
|
1.
|
Jumlah Klaim
|
1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi
|
1 invensi
|
2.
|
Masa Perlindungan
|
20 Tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
|
10 Tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
|
3.
|
Pengumuman Permohonan
|
18 bulan setelah tanggal penerimaan
|
3 bulan setelah tanggal penerimaan
|
4.
|
Jangka Waktu Mengajukan Keberatan
|
6 bulan terhitung sejak diumumkan
|
3bulan terhitung sejak diumumkan
|
5.
|
Yang Diperiksa Dalam Pemeriksaan Subtantid
|
Kebaharuan (novelty) langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri
|
Kebaharuan (novelty) dan dapat diterapkan dalam industri
|
6.
|
Lama Pemeriksaan Substantif
|
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pemeriksaan subtantif
|
24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pemeriksaan subtantif
|
7.
|
Objek Paten
|
Produk dan Proses
|
Produk dan alat
|
Sumber: DJHKI