TREND MARK

TREND MARK

JENIS-JENIS PATEN

PATEN SEDERHANA

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk Paten Sederhana

PATEN DARI BEBERAPA INVENSI

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa Invensi, akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Satu kesatuan invensi  yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

INVENSI YANG TIDAK BISA DIBERI PATEN

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1.      Proses atau Produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan             peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia       dan/atau hewan;
3.      Teori atau metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi                   tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

      PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA


NO
KETERANGAN
PATEN
PATEN SEDERHANA
1.
Jumlah Klaim
1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
1 invensi
2.
Masa Perlindungan
20 Tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
10 Tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
3.
Pengumuman Permohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4.
Jangka Waktu Mengajukan Keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3bulan terhitung sejak diumumkan
5.
Yang Diperiksa Dalam Pemeriksaan Subtantid
Kebaharuan (novelty) langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri
Kebaharuan (novelty)  dan dapat diterapkan dalam industri
6.
Lama Pemeriksaan Substantif
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
7.
Objek Paten
Produk dan Proses
Produk dan alat

Sumber: DJHKI