TREND MARK

TREND MARK

PELANGGARAN DAN UPAYA HUKUM


PELANGGARAN DAN SANKSI

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.

KETENTUAN PIDANA
(a)    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
(b)    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(c)    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(d)   Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(e)   Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20 atau Pasal 49 ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

1.      Mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak cipta dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
      a.       Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta khususnya mencegah masuknya barang yang diduga         melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
      b.      Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna                 menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2.      Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya  dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).

3.      Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.