PELANGGARAN DAN
SANKSI
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran
hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau
pemegang hak cipta. Hak Eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut
tanpa seizin pemegangnya.
KETENTUAN PIDANA
(a)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
(b)
Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(c)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
(d)
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(e)
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
HAL-HAL YANG DAPAT
PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN
PELANGGARAN
1. Mengajukan permohonan penetapan sementara ke
Pengadilan Niaga dengan menunjukan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak cipta
dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
a.
Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak
terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b.
Menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti;
2. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan
Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
3. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak
penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.