Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta hal-hal sebagai berikut:
A. Pengumuman dan/atau perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri
atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak, atau
C. Pengambilan berita actual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap;
D. Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta;
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
-
Pembelaan
di dalam atau di luar pengadilan
-
Ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan wajar sari Pencipta;
c. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
d. Perbanyakan suatu ciptaan selain
program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun natau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
e. Peruabahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan
bangunan;
f. Pembuatan
salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI