TREND MARK

TREND MARK

PEMBATASAN HAK CIPTA

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta hal-hal sebagai berikut:
A.    Pengumuman  dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak, atau
C.    Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;
D.  Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta;
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
-          Pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
-          Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
-      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan wajar sari Pencipta;
c.     Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
d.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun natau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
e.      Peruabahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

f.     Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Sumber: DJHKI