TREND MARK

TREND MARK

PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN DTLST

PERMOHONAN PENDAFTARAN DTLST

1.   Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan membayar biaya sebagaimana diatu dalam undang-undang;

2.   Permohonan sebagaimana dimaksud poin 1 ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;

3.   Pemohon harus memuat:
a.  Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
b. Nama, alamat lengkap dan kwarganegaraan Pendesain;
c.  Nama, alamat lengkap dan kwarganegaraan Pemohon;
d. Nama dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.  Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan;

4. Permohonan harus dilampiri dengan:
a.  Gambar atau foto serta uraian dari DTLST yang dimohonkan pendaftarannya;
b. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c.  Surat pernyataan bahwa DTLST yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya.
d. Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf e.

5. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya;

6. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas DTLST yang dimohonkan;

7. Ketentuan tentang tatacara permohonan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DTLST

1.   Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan;
2.   Dalam hal Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tersebut telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi;
3.   Perlindungan sebagaiman tersebut pada poin 1 diberikan selama 10 (sepuluh) tahun;

4.   Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada poin 1, dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu. 

Sumber: DJHKI