PERMOHONAN PENDAFTARAN DTLST
1. Permohonan diajukan secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan membayar biaya sebagaimana diatu
dalam undang-undang;
2. Permohonan sebagaimana dimaksud poin
1 ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
3. Pemohon harus memuat:
a. Tanggal,
bulan dan tahun surat permohonan;
b. Nama, alamat
lengkap dan kwarganegaraan Pendesain;
c. Nama, alamat
lengkap dan kwarganegaraan Pemohon;
d. Nama dan
alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. Tanggal
pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi
sebelum permohonan diajukan;
4. Permohonan
harus dilampiri dengan:
a. Gambar atau
foto serta uraian dari DTLST yang dimohonkan pendaftarannya;
b. Surat kuasa
khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c. Surat
pernyataan bahwa DTLST yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya.
d. Surat
keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud pada poin 3
huruf e.
5. Dalam
hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn
surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya;
6. Dalam
hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas DTLST
yang dimohonkan;
7. Ketentuan
tentang tatacara permohonan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DTLST
1. Perlindungan hukum terhadap Desain
Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama
desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal
penerimaan;
2. Dalam hal Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu tersebut telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus
diajukan paling lama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal pertama kali
dieksploitasi;
3. Perlindungan sebagaiman tersebut pada
poin 1 diberikan selama 10 (sepuluh) tahun;
4. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada poin 1, dicatat dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak dan Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak dan Sirkuit Terpadu.
Sumber: DJHKI
Sumber: DJHKI